PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 AMUNTAI.
Alamat : Jl. Sukmaraga 325 Sungai Malang Amuntai Telp.(0527) 61139
__________________________________________________
TATA TERTIB SEKOLAH
A. PENDAHULUAN
1. Sekolah adalah lembaga pendidikan dan pengajaran secara formal.
2. Sekolah adalah sumber disiplin dan tempat berdisiplin untuk mencapai ilmu pengetahuan yang dicita-citakan
3. Sekolah adalah pusat kebudayaan Negara Republik Indonesia.
B.HAK-HAK
1. Tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran sesuai dengan amanat UUD 1945
2. Siswa berhak mendapat pengajaran/pendidikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan sekolah
3. Setiap siswa berhak memanfaatkan/memakai fasilitas yang ada di sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Siswa dapat berkonsultasi melalui prosedur yang ditetapkan sekolah untuk perbaikan situasi belajar mengajar di sekolah
C. KEWAJIBAN SISWA
1. Bertindak dan bersikap sopan santun serta menghormati bapak/ibu guru,staf tata usaha dan sesama siswa baik di dalam maupun di luar kelas.
2. Siswa harus mematikan mesin kendaraan dan tidak boleh menaikinya setiap keluar masuk komplek sekolah
3. Setiap kendaraan harus diparkir pada tempatnya dalam keadaan terkunci dan dilarang parkir di luar komplek sekolah
4. Kendaraan yang sudah diparkir tidak boleh dikeluarkan tanpa seizing guru Piket/guru BP–BK/security/wakasek kesiswaan.
5. Mengikuti kegiatan sholat dhuhur berjamaah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh sekolah bagi yang beragama Islam dan siswa puteri yang tidak berhalangan .
6. Mengikuti kegiatan kebersihan sesuai dengan waktu yang ditentukan
7. Melaksanakan tugas piket kebersihan kelas sesuai dengan jadwal
D. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1. Setiap siswa harus berpakaian seragam dengan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah .
Senin dan Selasa : Baju putih dan celana/rok abu-abu.
Rabu dan Kamis : Baju Batik dan celana/rok abu-abu
Jumat dan Sabtu : Seragam Pramuka
2. Baju seragam harus dimasukkan ke dalam dengan rapi
3. Baju rok tidak boleh terlalu span/ketat
4. Bagi siswa putri dianjurkan mengenakan jilbab
5. Sepatu harus berwarna hitam
6. Pada waktu olah raga siswa mengenakan seragam olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah
E. PENEGAKAN DISIPLIN PADA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Belajar selalu diawali dan diakhiri dengan doa yang pelaksanaanya dipimpin oleh guru atau siswa.
2. Siswa harus hadir sekurang-kurangnya 5 menit sebelum belajar dimulai. Jam 7.30 pintu gerbang ditutup. Siswa yang hadir lewat 07.35 tidak diperkenankan masuk lingkungan sekolah.
3. Bila siswa terlambat 10 menit boleh mengikuti pelajaran di kelas setelah mendapat izin dari guru piket/Guru BP/security/Wakasek kesiswaan secara tertulis dan mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Bila siswa terlambat lebih 10 menit tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada saat itu ,tetapi boleh mengikuti mata pelajaran berikutnya, setelah mendapt izin dari guru piket/Guru BP/Wali Kelas/Wakasek Kesiswaan secara tertulis dan mendapat izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.
5. Tidak hadir ke sekolah harus memperlihatkan surat keterangan yang sah dari orang tua/wali/dokter bila sakit lebih dari 2 hari. Surat izin harus sampai ke sekolah paling lambat jam 07.35 wita.
6. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena sakit atau izin harus mengisi surat sakit atau izin yang ditanda tangani oleh guru yang mengajar dan guru piket
7. Bila ada jam kosong ketua kelas segera lapor kepada guru piket, wali kelas, atau guru BP untuk mendapat arahan guna menanggulangi masalah tersebut.
8. Siswa wajib menjaga 5K dikelasnya masing-masing serta sekolah dengan prinsip kekeluargaan.
9. Orang tua wajib hadir memenuhi panggilan sekolah dalam rangka membantu memecahkan persoalan anak didik.
10.Pada saat kegiatan belajar siswa yang membawa HP tidak boleh diaktifkan. Tidak diperkenankan membawa HP yang berkamera dan memiliki kemampuan menyimpan gambar.
11.Siswa yang tidak naik 2 tahun berturut-turut pada tingkat kelas yang sama tidak boleh melanjutkan pendidikan di sekolah ini.
F. LARANGAN
1. Menikah/kawin pada masa menjadi siswa di sekolah ini
2. Membawa/memakai/mengedarkan obat terlarang/narkoba dan minuman yang memabukkan.
3. Melakukan pencurian terhadap milik orang lain.
4. Membawa alat dan atau melakukan permainan yang mengarah pada perjudian.
5. Melakukan tindakan/sikap kurang sopan,kasar dan brutal pada kepala sekolah, guru dan karyawan .
6. Tidak diperbolehkan terlibat dalam perkelahian.
7. Membawa buku gambar yang bersifat negatip/pornografi.
8. Membawa dan merokok dalam lingkungan sekolah maupun selama dalam perjalanan ke sekolah atau pulang dari sekolah dengan mengenakan seragam.
9. Melakukan perbuatan yang melanggar norma susila/kesopanan seperti pacaran dengan berlebihan yang melanggar norma agama.
10. Membolos pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
11. Mengecat/menyemir/mewarnai rambut selain warna hitam.
12. Berpakaian seragam sekolah mengunjungi tempat yang merusak/merugikan nama baik sekolah seperti tempat perjudian/asusila.
13. Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa minta izin.
14. Menerima tamu tanpa izin guru piket/security.
15. Melakukan tindakan yang merugikan/merusak hak milik sekolah atau warga sekolah secara perorangan.
16. Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lain tanpa izin Kepala Sekolah
17. Membawa buku gambar yang bersifat negatip.
18. Melakukan corat-coret pada meja,kursi,,dinding,ruang belajar dan dinding sekolah dengan bahan/alat yang dapat merusak peralatan dan pemandangan sekolah.
19. Siswa dilarang membawa uang yang berlebihan dan makan saat belajar.
20. Tidak mengenakan atribut sekolah dan topi saat mengikuti upacara bendera atau tidak mengikuti upacara bendera.
21. Keluar masuk lingkungan sekolah tidak melalui pintu yang telah ditentukan/meloncat pagar
22. Siswa putra tidak boleh berambut panjang melakukan tindik,tato pada anggota serta memakai perhiasan anting,giwang dan lainnya.
23. Siswa puteri tidak boleh mengenakan perhiasan yang berlebihan.
24. Mengubah nilai rapor,memalsukan tanda tangan kepala sekolah,wali kelas dan Orang tua/wali.
25. Melakukan kegiatan yang merusak nama baik sekolah.
26. Mengungkapkan selamat ulang tahun yang tidak wajar sehingga mengganggu kebersihan dan keamanan.
27. Kelas XII tidak masuk sekolah tanpa keterangan sah persentasenya lebih 15%
28. Kelas X dan XI tidak masuk sekolah tanpa keterangan sah persentasenya lebih dari 15 %.
G. PELAKSANAAN SANKSI-SANKSI
1. Teguran lisan dan menanda tangani Surat Perjanjian.
2. Teguran tertulis,menandatangani Surat Perjanjian,dipanggil orang tua dan dapat Surat Peringatan I.
3. Surat Peringatan II ,dipanggil orang tua dan menandatangani Surat Perjanjian.
4. Dikembalikan pada orang tua /dikeluarkan dari sekolah.
H. PENGHARGAAN
Bagi siswa/siswi yang berhasil meraih prestasi di bidang akademik dan non akademik baik di dalam maupun di luar sekolah akan di beri penghargaan sesuai dengan kemampuan sekolah.
I. PENUTUP
Demikian Tata Tertib dan peraturan sekolah ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya . Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib dan peraturan ini dan dianggap perlu dapat dipertimbangkan kemudian.
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
SMA Negeri 1 Amuntai
Kepala
Drs Humam Sangaji
Pembina Tk.I
NIP 19510314 197803 1 005